Etika Audit Eksternal
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan
mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk
memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar
(fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum)
dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan
dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan
target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering
disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi
kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan
Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi
efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu
sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian
intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis
serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi
auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi
dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk
menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi
manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai
audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta
audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional
audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang
diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah
mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang
sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan
audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan
tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini
terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar
Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang
merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa
audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan
yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati).
Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT (
Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik
yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa
akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi
kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan
temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan
Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar