Tampilkan postingan dengan label tugas aspek hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas aspek hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juni 2011

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsume
n.

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen
Dalam hal ini, peran lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen menjadi penting, peran-peran ini diakui oleh pemerintah. Lembaga perlindungan konsumen yang secara swadaya didirikan masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Lembaga perlindungan konsumen berperan untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Peran Lembaga Pengawasan
Secara nasional, selama ini dapat dinilai bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat adalah BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk.   Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak.Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak.

Tugas BPKN :
  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan  kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Sumber : www.google.com

UU Anti Monopoli dan Pengaruh Terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

Semangat Undang-Undang  Nomor 5
Secara umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 lahir dalam rangka mendorong persaingan yang sehat sehingga iklim berusaha lebih fair, dan kondusif untuk menjamin industri yang kompetitif bisa tumbuh dan
berkembang serta kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pada dasarnya melarang tiga hal pokok yaitu a) perjanjian yang dilarang, b) kegiatan yang dilarang serta c) posisi dominan dalam pasar. Pelaku usaha yaitu usaha besar dan menengah dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengendalikan produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya praktek memonopoli atau terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam undang-undang tersebut maka hanya usaha besar dan menengah saja yang terkena larangan, karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 secara tegas memberikan pengecualian kepada usaha kecil dan koperasi.
Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa, b) melakukan diskriminasi harga, c) melakukan boikot, d) membuat perjanjian tertutup, e) industri yang berbentuk oligopoli, f) melakukan predatory pricing, g) melakukan pembagian wilayah, h) membentuk kartel, i) melakukan praktek trust, serta j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.
Ada beberapa argumentasi yang
dapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1. Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
a . Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.
b. Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Seandainya usaha kecil melakukan praktek yang di l a r ang untuk membe s a rkannya  menj adi  usaha menengah, maka begitu dia menduduki kategori sebagai usaha menengah saat itu pula dia terlarang dari praktek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c . Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar, mengingat sebahagian praktek yang dilarang hanya mungkin dilakukan dengan biaya yang besar. Terutama berkaitan dengan strategi untuk mematikan usaha lainnya.  Sebagai ilustrasi tidaklah mungkin bagi usaha berskala kecil untuk dapat melakukan predatory pricing, karena boleh jadi hal itu justru mematikan usaha itu sendiri karena kehabisan dana untuk melakukan perang harga.
d. Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.
e . Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruh pasar.
Bagi usaha berskala kecil dan koperasi mungkin dapat menggunakan strategi apa saja untuk mengembangkan bisnisnya, dalam rangka mengimbangi kekuatan usaha berskala lebih besar, akan tetapi melakukan praktek yang secara umum semestinya dilarang, tetap memiliki potensi yang merugikan masyarakat karena dapat berdampak buruk terutama bagi sesama usaha kecil dan koperasi. Beberapa praktek bisnis dalam kaitannya dengan pengecualian bagi usaha kecil dan koperasi yang perlu diwaspadai dengan menggunakan kaidah
role of reason, antara lain: a . Usaha kecil seharusnya tidak diperbolehkan melakukan perjanjian dengan
pihak luar negeri baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual produk yang dapat menghilangkan persaingan atau mematikan usaha kecil lainnya. Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pihak luar negeri tidak dikategorikan apakah sebagai usaha besar dan menengah atau kecil maupun koperasi. Bilamana pihak luar negeri dapat dikategorikan sebagai usaha besar dan menengah, maka otomatis terkena ketentuan pelarangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Beberapa usaha kecil semestinya tidak melakukan upaya persekongkolan (perjanjian tertutup, boikot, pembagian wilayah) untuk menciptakan barriers to entry, sehingga akan menghambat kesempatan tumbuhnya usaha-usaha kecil baru. Kenyataannya dalam suatu wilayah pasar tertentu dominasi usaha kecil yang satu terhadap usaha kecil yang lainnya bisa saja terjadi dan kekuatan mendominasi bisa saja dimanfaatkan meskipun tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat secara luas.
c . Koperasi semestinya tidak melakukan diskriminasi antara anggotanya yang satu dengan anggotanya yang lain baik sebagai pemasok maupun sebagai pelanggan. Koperasi boleh melakukan diskriminasi antara anggota dan non anggota (lihat Gambar 2). Kaidah perlakuan diskriminatif ini seharusnya berlaku juga bagi koperasi sekunder dan induk koperasi.
SUMBER : http://nevacipid.blogspot.com/2011/04/undang-undang-anti-monopoli-dan.html

Jumat, 27 Mei 2011

PEMANASAN GLOBAL

Pemanasan Global adalah kenaikan suhu rata-rata bumi dan lautan yang disebabkan oleh tertahannya panas matahari oleh lapisan Gas yang dihasilkan dari kegiatan manusia. Hal ini yang mendorong terjadinya perubahan iklim serta berbagai fenomena kerusakan alam. (banjir, kekeringan, badai, dll).
APA AKIBATNYA ?
• Gletser seluas 33.000 di pegunungan Himalaya mancair.
• Permukaan air laut naik 9-96 cm. Garis pantai bergeser dan penduduk pesisir pantai terancam mengungsi termasuk Indonesia.
• Sumber kebutuhan air tawar/bersih untuk setengah penduduk dunia kering pada tahun 2100.
• Suhu air laut yang panas membuat terumbu karang menjadi putih dan mati, termasuk berbagi jenis ikan karang yang jadi sumber makanan manusia juga.
• 80% spesies tanaman dan binatang akan punah dalam 1 abad mendatang.
• Kekeringan dan kebakaran hutan di hutan tropis Indonesia kian tinggi.
• Beberapa jenis nyamuk pembawa penyakit, seperti demam berdarah dan malaria, menyebar keluar dari daerah tropis.
• Musim kemarau panjang dan musim hujan yang singkat akan mengakibatkan gagal panen & krisis pangan.

BERSOSIALISASI DALAM PEMERINTAHAN

Dalam lingkungan dimanapun kita berada pasti dapat berinteraksi dengan semua makhluk, tidak hanya dengan sesama manusia namun juga dengan tumbuh-tumbuhan, binatang, atau bahkan makhluk lain di dunia lain yang tidak kelihatan. Namun disini saya akan menyinggung tentang kehidupan bersosialisasi dengan sesama manusia dalam lingkup pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan bukan sembarangan orang yang terdapat didalamnya, mereka semua sudah terpilih melalui seleksi yang begitu ketat, berpendidikan tinggi, yang paling penting dapat mempertanggungjawabkan jabatan mereka masing-masing untuk memperbaiki keadaan sistem pemerintahan yang mungkin bermasalah, agar kelak masyarakat Negara kita dapat hidup nyaman, tentram dan damai.
Beliau semua dapat kita jadikan contoh, mereka semua juga seharusnya sadar jikalau mereka dijadikan panutan untuk masyarakat kecil seperti kita yang tidak tahu-menahu masalah politik. Dalam berperilaku dengan sesama mereka juga harus bertindak benar, tegas, tidak asal-asalan.
Namun sering kita jumpai akhir-akhir ini banyak anggota dalam sistem pemerintahan itu tidak berperilaku baik, seperti contoh menyelesaikan kasus dengan emosi, berkata kasar, sampai bahkan berlaku kasar dengan sesama manusia. Seharusnya mereka bisa lebih menghargai keputusan dengan bijak, setiap manusia pasti ada rasa tidak puas dengan sebuah keputusan karena yang terdiri dari penyelesaian kasus itu tidak hanya satu atau dua orang saja yang terlibat, melainkan banyak kepala yang bersangkutan, alangkah lebih abaiknya kita mengutarakan pendapat dengan sopan, jelas dan beralasan.
Dalam hal ini apa mereka masih dianggap panutan bagi kita semua ?
Jawabannya pasti manusia memang tidak luput dari kesalahan, namun apakah mereka tidak berfikir akan akibat yang timbul dengan alibi masyarakat yang beragam dengan kejadian ini tentang diri mereka yang tugasnya menyelesaikan masalah dalam pemerintahan kita. Dari awal mereka terjun dalam dunia politik menjaga sikap memang nomor satu dalam melakukan tugas, apalah artinya ilmu yang tinggi jika sikap kita dalam bersosialisasi dengan sesama tidak di junjung tinggi.
Kontrol perbuatan kita hanya kita yang tahu, walaupun masih banyak peluang seseorang mempengaruhi kita. Sekali lagi saya yang tidak tahu apa-apa tentang dunia politik berharap tidak ada lagi hal seperti ini terjadi dalam sistem pemerintahan. Amin

Akal-akalan Gelang Keseimbangan

Situs Power Balance mendadak kebanjiran pengunjung hari ini. Akibatnya, situs produsen gelang keseimbangan yang mahal itu sulit dibuka. Ada apa gerangan?
Adalah halaman iklan berisi koreksi di http://powerbalance.com/australia/ca, yang dibanjiri tautan dari mana-mana, seperti situs Gizmodo, Reddit, hingga berbagai forum di berbagai negara. Pasalnya, di halaman itu, Power Balance membuat pengakuan bahwa klaim ajaib gelang tangan itu adalah bohong belaka.
"Dalam iklan, kami menyatakan bahwa gelang tangan Power Balance meningkatkan kekuatan, keseimbangan dan fleksibilitas Anda. Kami mengakui bahwa tak ada bukti ilmiah kredibel yang mendukung klaim kami," demikian pernyataan di situs itu, yang dilanjutkan dengan mengakui pelanggaran undang-undang praktek perdagangan.
Power Balance juga menawarkan opsi pemulangan uang yang sudah dibayarkan untuk produk mereka. Caranya, kunjungi situs mereka (yang masih sulit diakses), atau menghubungi nomor tertentu. "Penawaran (pengembalian uang) berlaku hingga 30 Juni 2011."
Pengakuan Power Balance itu diumumkan setelah tekanan dari Komisi Konsumen dan Kompetisi Australia, Desember lalu. Selain di situs sendiri, mereka juga mengumumkannya di media Australia. Sebelum ini, produsen gelang itu diserang oleh asosiasi konsumen di berbagai negara Eropa karena klaim tak masuk akal tadi. Menurut situs Gizmodo.com, agaknya ini adalah pertama kalinya sebuah badan berwenang memaksa mereka mengakui bohongnya klaim itu.
Di Italia pun, otoritas mendenda Power Balance sebesar 300 ribu Euro karena tak punya bukti ilmiah atas klaim mereka.
Gelang Power Balance mengklaim menggunakan teknologi holografik yang mempengaruhi energi alamiah tubuh. Terdengar aneh, memang. Tapi tampaknya itu terhapus oleh pemasaran viral dan tren yang dimulai dari atlet dan seleb. Meski harganya ratusan ribu rupiah, tetap saja laku.
Nah, buat Anda yang memakai gelang Power Balance di tangan, segera copot gelang itu sebelum ditertawakan lebih banyak orang. Jangan lupa, ada opsi uang kembali. Manfaatkan segera!
Ini juga bisa kembali menjadi peringatan bagi Anda yang memakai kalung-kalung maupun gelang-gelang tertentu dengan klaim serupa. Mari, gunakan akal sehat.

INFLASI (KENAIKAN HARGA)

Masalah lainnya yang terus menerus mendapat perhatian pemerintah adalah masalah inflasi. Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga dalam kurun waktu tertentu yang berlaku untuk semua barang. Tujuan jangka panjang pemerintah adalah menjaga agar tingkat inflasi yang berlaku berada pada tingkat sangat rendah. Tingkat inflasi nol persen bukanlah tujuan utama kebijakan pemerintah karena sukar untuk dicapai. Yang paling penting untuk diusahakan adalah menjaga agar tingkat inflasi tetap rendah.
Jenis-jenis Inflasi :
• Inflasi Tarikan Pemerintah
Inflasi ini biasanay terjadi pada masa perekonomian berkembang dengan pesat. Kesempatan kerja yang tinggi menciptakan tingkat pendapatan yang tinggi selanjutnya menimbulkan pengeluaran yang melebihi kemampuan ekonomi mengeluarkan barang dan jasa.
• Inflasi Desakan Biaya
Inflasi ini juga berlaku pada masa perekonomian berkembang pesat ketika tingkat pengangguran sangat rendah. Apabila perusahaan-perusahaan masih menghadapi permintaan yang betambah, mereka akan berusaha menaikan produksi dengan cara memberikan gaji dan upah yang lebih tinggi kepada pekerjanya dan mencari pekerja baru dengan tawaran pembayaran yang lebih tinggi. Langkah ini mengakibatakan biaya produksi meningkat, yang akhirnya akan menyebabkan kenaikan harga-harga berbagai barang.
• Infalasi Diimpor
Inflasi dapat juga bersumber dari kenaiakn harga-harga barang yang diimpor. Inflasi ini akan berwujud apabila barang-barang impor yang mengalami kenaikan haraga mempunyai peranana penting dalam kegiatan pengeluaran perusahaan-perusahaan.

KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI INFLASI

• Kebujakan Fiskal
Kebijakan fiskal dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, langkah yang perlu dijalankan oleh Kementerian Keuanagan adalah harus mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak inividu dan perusahaan. Langkah tersebut dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, mengurangi investasi dan mengurangi pengeluaran rumah tangga.
• Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dijalankan oleh Bank Sentral, tindakan yang perlu dijalankan Bank Sentral adalah mengurangi penawaran uang dan menaikkan suku bunga. Kebijakan moneter ini akan mengurangi investasi dan pengeluaran rumah tangga (konsumsi).
• Kebijakan Segi Penawaran
Untuk mengekalkan pertumbuhan ekonomi yang berlaku, pemerintah menjalankan kebijakan segi penawaran yang dapat menurunkan biaya pengeluaran perusahaan-perusahaan dan menggalakkan perkembanagn teknologi. Langkah ini akan menimbulakan keseimbangan yang menggambarkan bahwa perekonomian semakin berkembang sehingga kesempatan kerja penuh dicapai dan masalah inflasi dapat dikurangi keseriusannya oleh karena harga turun.

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
¬Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.

Pertumbuhan Ekonomi :

Definisi
Dikatakan bahwa istilah pertumbuhan ekonomi menerangkan atau mengukur prestasi dari perkembangan suatu ekonomi.

Faktor-faktor Yang Menentukan Pertumbuhan Ekonomi :
• Tanah dan Kekayaan Alam Lainnya
Kekayaan alam akan dapat mempermudah usaha untuk megembangkan perekonomian suatu negara, terutama pada masa-masa permulaan dari proses pertumbuhan ekonomi.
Apabila negara tersebut mempunyai kekayaan alam yang dapat diusahakan dengan menguntungkan, hambatan-hambatan akan dapat diatasi dan pertumbuhan ekonomi dapat dipercepat. Kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan tersebut akan menarik pengusaha-pengusaha dari Negara yang lebih maju untuk mengusahakan kekayaan alam tersebut.

• Jumlah dan Mutu dari Penduduk dan Tenaga Kerja
Penduduk yang bertambah dari waktu ke waktu dapat menjadi pendorong maupun penghambat kepada perkembangan ekonomi. Penduduk yang bertambah akan memperbesar jumlah tenaga kerja, dan penambahan tersebut memungkinkan negara itu menamabh produksi.
Apabila Negara tersebut mempunyai mutu penduduk dari segi pendidikan dan keahlian, bararti negara tersebut tidak kesusahan untuk mengatasi pertambahan penduduk dengan meperbanyak tenaga kerja yang ahli yang dapat meperbanyak barang dan jasa.

• Barang-barang Modal dan Tingkat Teknologi
Kemajuan teknologi dapat mempertinggi keefisienan kegiatan memproduksi sesuatu barang. Kemajuan seperti itu akan menurunkan biaya produksi dan meninggikan jumlah produksi.
Kemajuan teknologi menimbulkan penemuan barang-barang baru yang belum pernah diproduksikan sebelumnya. Kemajuan seperti itu menambah barang dan jasa yang dapat digunakan masyarakat.
Kemajuan teknologi dapat meninggikan mutu barang-barang yang diproduksikan tanpa meningkatakan harganya.

• Sistem Sosial dan Sikap Masyarakat
Sistem sosial dan sikap masyarakat penting perananaya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Adat istiadat yang tradisional dapat menghambat masyrakat untuk menggunakan cara memproduksi yang modern dan produktivitas yang tinggi. Oleh karenanya pertumbuhan ekonomi tidak dapat di percepat.
Sikap masyarakat yang dapat memberikan dorongan yang besar kepada pertumbuhan ekonomi anatara lain adalah sikap berhemat yang bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak uang untuk investasi, sikap yang sangat menghargai kerja keras dan kegiatan-kegiatan untuk mengembangkan usaha dan sikap yang selalu berusaha untuk menambah pendapatan dan keuntungan.

Kesimpulan :
Kestabilan politik, kebijakan ekonomi pemerintah, kekayaan alam yang dimilki, jumlah dan kemampuan tenaga kerja, tersedianaya usahawan yang gigih dan kemamapuan mengembanagkan dan menggunakan teknologi modern adalah bebarapa faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

• Kaidah dan Norma
1. Kaidah
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum

2. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
• Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.

Nuklir, Ancaman Baru Jepang Pasca-Tsunami


Minggu, 13 Maret 2011 10:31 wib
Reaktor Fukushima (Foto: AP)
Reaktor Fukushima (Foto: AP)
IWAKI – Kerusakan sistem pendingin di reaktor nuklir kembali dilaporkan di sebuah pembangkit listik tenaga nuklir di Jepang. Ini terjadi setelah adanya ledakan di pembangkit listrik Fukushima Dai-ichi pada Sabtu 12 Februari kemarin.
Pemerintah Jepang menyatakan radiasi terus meningkat dari pembangkit tenaga nuklir tersebut. Ancaman nuklir ini menjadi ancaman baru bagi Jepang yang dilanda gempa berkekuatan 8,9 skala richter (SR) Jumat 11 Februari lalu, demikian dilansir Associated Press, Minggu (13/3/2011).

Biro Keamanan Nuklir Jepang melaporkan keadaan darurat ini setelah diketahui kerusakan sistem di unit reaktor lain pada PLTN Fukushima tersebut. Kerusakan ini dialami di reaktor ketiga PLTN tersebut. Mereka pun berusaha melepas tekanan dari reaktor yang memanas.

Pihak berwenang menyatakan reaktor yang sistemnya rusak itu melepaskan uap yang diperkirakan mengandung radiasi tinggi.

Ledakan yang terjadi di pembangkit nuklir membuat Jepang dalam keadaan ancaman bahaya baru. Saat ini Pemerintah Negeri Sakura dihadapkan pada bahaya nuklir, tetapi mereka sudah menyiapkan upaya untuk menangani masalah ini.

Pemerintah setempat telah mengambil tindakan untuk menyelamatkan warga. Sekira 170 ribu warga telah dievakuasi dari sekitar wilayah tersebut.

Semenjak diterjang gempa, Jepang terus berjuang untuk menata kembali wilayah yang dilanda gempa. Jumlah korban tewas yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah berjumlah 763 jiwa, namun jumlah korban diperkirakan dapat bertambah hingga melewati angka 1.000.
(rhs)

Meneropong Ekonomi Jepang Pascatsunami

TOKYO, KOMPAS.com - Meski situasi di Jepang masih kritis karena isu meluasnya radiasi dari reaktor nuklir Fukushima, upaya menghitung kerugian ekonomi mulai dilakukan oleh banyak pihak. Dalam beberapa hari ini, kami sempat berdiskusi dengan para analis di Tokyo untuk membahas dampak bencana terhadap ekonomi Jepang.
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a194c574&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=645&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a194c574' border='0' alt='' /></a>
Demikian laporan Junanto Herdiawan, warga Indonesia di Tokyo, Jepang, kepada Kompasiana. Menurut karyawan Bank Indonesia ini, hal ini menjadi penting, karena Jepang adalah mitra dagang terbesar Indonesia dengan pangsa 17% dan perdagangan senilai 25 miliar dollar AS. Oleh karenanya, apa yang terjadi di Jepang pada gilirannya akan berdampak pada ekonomi Indonesia.
Berikut laporan lengkapnya....
Memang terlalu dini untuk menghitung secara lengkap data ekonomi dari bencana kali ini. Namun kita perlu membedakan dua krisis yang menimpa Jepang, yaitu bencana gempa-tsunami dan krisis reaktor nuklir Fukushima. Gempa dan tsunami memang menghancurkan Jepang. Namun, dari sisi ekonomi, upaya rekonstruksi atau pembangunan kembali akan mendorong lagi aktivitas perekonomian Jepang.
Di sisi lain, krisis reaktor nuklir Fukushima kemungkinan dapat menjadi masalah bagi ekonomi Jepang apabila dampaknya meluas. Keterbatasan pasokan listrik akibat berhentinya reaktor nuklir Fukushima dapat menggangu keberlangsungan industri Jepang. Selain itu, masalah radiasi yang dikabarkan mulai menyebar ke produk makanan dan air minum di Jepang, dapat mengakibatkan gangguan pada perekonomian Jepang apabila tidak segera diatasi.
Sebelum terkena tsunami, ekonomi Jepang telah menyimpan masalah serius. Mereka menderita penyakit 3D, yaitu Depression, Deflation, dan Demographic. Ekonominya mengalami Depresi dan terjebak dalam Deflasi yang berkepanjangan, sementara populasinya menua (Demografi). Saat terkena tsunami, mereka mendapat derita dua tambahan “D” lagi, yaitu Disaster dan Destruction. Gabungan 5D tersebut membawa masalah besar yang berujung pada penyakit persisten ke 6 yang selama ini menggayuti ekonomi Jepang, yaitu DEBT (Utang). Lengkaplah Jepang menderita penyakit 6D.
Dengan berbagai masalah tersebut, bagaimana Jepang dapat bangkit dari krisis? Apabila dilihat dari sisi ekonomi, banyak yang membandingkan bencana gempa tsunami kali ini dengan gempa di Kobe tahun 1995. Saat itu Jepang begitu cepat pulih dan dampak bencananya tidak besar.
Kalau dilihat gempa kali ini, sumbangan wilayah Miyagi yang terkena gempa, terhadap PDB Jepang, jauh lebih kecil dibandingkan Kobe. Miyagi Prefektur “hanya” menyumbang 1.7% dari total PDB Jepang. Angka ini lebih kecil dibandingkan Kobe dengan sumbangan sebesar 2% dari total PDB. Kobe juga merupakan wilayah industri yang memiliki pelabuhan besar dunia, dengan sumbangan 4% dari PDB Jepang. Dengan indikator tersebut, beberapa pengamat memperkirakan gempa kali ini berdampak lebih sedikit pada pertumbuhan ekonomi Jepang dibanding Kobe.
13007640741177642759
Perbandingan Dampak Bencana di beberapa negara / sumber rge analysis
Namun satu hal yang kita tidak boleh lupa adalah bahwa gempa kali ini memiliki eksposur dan skala yang lebih besar dari Kobe. Selain itu, yang lebih parah lagi adalah, saat Gempa Kobe tidak terjadi masalah dengan pasokan listrik di Jepang. Krisis nuklir di Fukushima yang terjadi setelah gempa 2011 ini, telah mengakibatkan Jepang mengalami krisis listrik. Sebagai informasi, reaktor nuklir Fukushima 1 dan 2 menyumbang sekitar 24% tenaga listrik bagi Jepang. Akibat ditutupnya reaktor tersebut, Jepang mengalami krisis energi listrik.
Kekurangan energi listrik tersebut akan berdampak langsung pada industri yang menyerap banyak tenaga listrik, seperti industri baja dan otomotif. Akibat tidak langsungnya terjadi pada industri turunannya, seperti spare parts dan perlengkapan lainnya, yang ikut tutup karena industri hulunya tutup. Pemadaman bergilir juga dilakukan bukan hanya di wilayah yang terkena gempa, namun pada sekitar 13 prefektur, yang menyumbang sekitar 42% dari PDB Jepang, dan menjadi basis industri terkemuka Jepang, seperti Sony, Toyota, Nippon Steel, dll. Dalam skenario terburuk, apabila keseluruhan industri tersebut akan mengurangi kapasitas operasinya hingga beberapa minggu pascabencana, dampaknya ke PDB diperkirakan cukup signifikan. Ini artinya, ekonomi Jepang akan melemah.
Namun harapan terletak pada upaya pembangunan kembali Jepang pascabencana. Biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kembali Jepang diperkirakan melebihi 200 miliar dollar AS. Bahkan ada yang mengatakan hingga 500 miliar dollar AS. Angka ini selain muncul dari klaim asuransi, juga dari biaya pembangunan infrastruktur, seperti jembatan, jalan raya, dan bangunan. Hal ini dapat menahan perlambatan ekonomi Jepang dalam jangka menengah panjang. Total biaya rekonstruksi ini akan lebih besar lagi kalau memperhitungkan biaya pemulihan wilayah di sekitar reaktor nuklir Fukushima. Saat krisis reaktor Three Mile Islands saja, biaya yang muncul hampir mencapai 1 miliar dollar AS untuk pembersihan radiasi selama 14 tahun.
Dengan bencana tersebut, tahun ini Jepang akan memasuki double dip recession, atau kembali lagi masuk ke zona resesi, dengan pertumbuhan negatif pada triwulan I dan triwulan II 2011, setelah juga mengalami kontraksi ekonomi sebesar 0.3% pada triwulan IV-2010. Dampak negatif bencana akan dirasakan sepenuhnya pada tahun 2011, terkait dengan kekurangan energi listrik dan rantai distribusi yang terganggu. Selanjutnya, pada tahun 2012 hingga 2016, Jepang diperkirakan akan melakukan rekonstruksi seluruh daerah yang terkena gempa.
Kalau kita lihat dari sisi Neraca Pembayaran, ekspor Jepang dari industri yang mengandalkan tenaga listrik besar, seperti – baja, otomotif, elektronik – dan konsumsi diperkirakan akan terpukul terkait dengan dihentikannya produksi beberapa pabrik dan turunnya kepercayaan pasar. Di sisi lain, impor Jepang, terutama terkait dengan bahan bakar untuk mengkompensasi hilangnya tenaga nuklir akan meningkat.
Perkembangan ke depan, akan sangat tergantung pada bagaimana Jepang mengatasi dampak ekonomi bencana ini. Apakah Jepang akan mengoptimalkan industrinya di luar negeri, dan mencari alternatif sumber energi secara cepat, akan sangat memengaruhi pemulihan mereka. Apabila Jepang mampu secara cepat mengganti sumber energi listriknya, maka dampak negatif ekonominya dapat dikurangi.
Menghadapi berbagai perkembangan tersebut, Indonesia perlu berhitung dan melihat dampak dari bencana Jepang. Dampak bencana Jepang akan sampai ke Indonesia melalui jalur perdagangan dan keuangan. Dalam jangka pendek, Jepang pasti akan membutuhkan alternatif pengganti energi. Kemungkinan terbesar adalah mereka akan mengimpor LNG secara besar-besaran.
Selain itu, kemungkinan besar dalam jangka menengah, sektor industri, perbankan, dan keuangan Jepang, akan memfokuskan operasi pada rekonstruksi pascabencana. Di satu sisi, hal ini akan meningkatkan permintaan bahan-bahan listrik, alat-alat konstruksi, dan kebutuhan material lainnya.
Pada ujungnya, kita tidak hanya perlu melakukan antisipasi ataupun meributkan dampak radiasi reaktor nuklir Jepang ke Indonesia. Namun yang tak kalah penting juga adalah bagaimana kita bisa mengantisipasi dampak ekonomi dari bencana yang terjadi di Jepang.
Salam dari Tokyo

'Anne Avantie Salah Satu Wanita Indonesia yang Patut Dibanggakan

Anne Avantie (Foto: Okezone)
Anne Avantie (Foto: Okezone)
SOLO- Waktu menunjukkan pukul 19.30 WIB saat Pelataran Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat mulai dipenuhi para tamu undangan yang datang menyaksikan pergelaran 'Anne, Cinta & Sahabat', oleh salah satu anggota Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI); Anne Avantie.

Tak lama berselang, Ayu Dyah Pasha yang dipercaya sebagai host membuka acara dan mempersilakan Ibu Linda Gumelar naik ke atas panggung dan memberikan kata sambutan sebelum pergelaran.

"Sentuhan rasa cinta Anne terhadap budaya Jawa melalui karya-karyanya membuktikan unsur budaya yang dipertahankan lalu dikembangkan, akan menjadi wujud kreatifitas yang baru. Hasil kreativitas baru dapat membuka peluang usaha yang menarik minat investasi. Dalam hal ini, Anne merupakan salah satu wanita indonesia yang patut dibanggakan," sahut Linda Gumelar dalam kata sambutannya sebelum pergelaran 'Anne, Cinta & Sahabat' di Pelataran Keraton Kesunanan Surakarta Hadiningrat, pada Jumat (27/5/11) malam.

Dijelaskan Linda Gumelar, kontribusi Anne Avantie di industri fesyen sudah tidak diragukan lagi. Melalui kreasi yang indah, Anne mempercantik wanita Indonesia saat mengenakan kebaya.

"Karya nyata Anne dalam hal ini kontribusi pada industri fesyen telah banyak kita dengar, dan lihat dimana keindahan kreasi yang mampu mempercantik wanita indonesia. Melalui pergelaran ini, Anne ingin berbagi kebahagiaan dan rasa syukur. Kendati terbang sangat tinggi, Anne tetap ingat dimana dirinya dibesarkan" sahut Linda menutup percakapan. (rik)

sumber: Lastri Marselina - Okezone